BANK
SENTRAL DALAM KEBIJAKAN
SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
Abstrak
Sistem
pembayaran adalah suatu sistem pengaturan, kontrak/perjanjian,
fasilitas operasional dan mekanisme teknis
yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran
serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran”nilai”antar perorangan
, bank dan lembaga keuangan lainnya baik domestic maupun antar negara. sistem
pembayaran perlu dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga
biasanya bank sentral. Keterlibatan bank
sentral dalam system pembayaran suatu Negara dipengaruhi oleh karakter social ekonomi negara yang bersangkutan.bank
sentral dapat berfungsi sebagai regulator, pengawas ataupun penyelenggara sistem
pembayaran.
I.
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari
perkembangan uang yang diawali dari pembayaran secara tunai sampai kepada
pembayaran elektronis yang bersifat non tunai . perkembangan system pembayaran didorong
oleh semakin besarnya volume dan nilai transaksi, peningkatan resiko,
kompleksnya transaksi, dan perkembangan teknologi. Sistem pembayaran tunai
berkembang dari commodity money sampai
flat money, sementara system
pembayaran berkembang dari yang berbasis warkat (cek, bilyet, giro dan sebagainya)
sampai kepada yang berbasis elektronik (kartu dan elektronik money). Dengan perkembangan tersebut, peran sistem
pembayaran menjadi semakin penting daalm perekonomian.
Sistem pembayaran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari system keuangan dan perbankkan suatu Negara.
Keberhasilan sistem pembayaran akan menunjang perekmbangan sistem keuangan dan
perbankkan, sebaliknya resiko ketidak lancaran atau kegagalan system pembayaran
akan berdampak negative pada kesetabilan ekonomi secara keseluruhan. berkenaan
dengan permasalahan tersebut perlu diatur dan dijaga keamanan serta
kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh Bank sentral .
Sesuai dengan UU.No. 23 Tahun
1999 Tentang Bank Indonesia , telah ditetapkan bahwa salah satu tugas Bank
Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. efektivitas
pelaksanaan tugas Bank Indonesia ini memerlukan dukungan system pembayaran yang
efisien, cepat, aman dan handal. Hal itu merupakan sasaran dari pelaksanaan
tugas mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. dalam melaksanakan
tugas tersebut, Bank Indonesia harus memainkan peran aktif dalam pengembangan
system pembayaran.
Salah satu cara yang dilakukan
Bank Indonesia dapat memelihara kepercayaan masyrakat terhadap system keuangan
adalah dengan meningkatkan efisiensi system keuangan melalui peningkatan faktor
keamanan dan stabilitas transaksi
keuangan. untuk mencapai sasaran tersebut telah dilakukan berbagai pengembangan
di bidang system pembayaran yang terkoordinasi, dapat dipercaya, efisien dan
adil (semua pihak dapat berpartisipasi sepanjang memenuhi criteria yang
ditetapkan).
Peran penting Bank Indonesia
lainnya terkait dengan system pembayaran yang tidak dapat dipisahkan dengan
tugas Bank Indonesia, adalah melakukan pencetakan dan pengedaran uang, Bank
Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi
kebutuhan masyarakat baik dari sisi nominal maupun pecahannya.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas dapat dibuat
rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah peran bank sentral dalam kebijakan sistem
pembayaran di Indonesia .
1.3.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Adapaun tujuan dari pembahasan ini adalah :
Untuk mengetahui peran bank sentral dalam kebijakan system
pembayaran di Indonesia .
II.
PEMBAHASAN
2.1.
Cara Melakukan Pembayaran dan setelmen
Mayoritas
Bangsa Indonesia masih lebih menyukai menggunakan uang tunai sebagai alat
pembayaran barang dan jasa sehari-hari, bahkan uang transaksi bernilai tinggi
khususnya di kota kecil atau wilayah yang jauh dari kota besar. penggunaan chek
dan bilyet giro umumnya terbatas untuk perusahaan atau anggota masyarakat dari
golongan ekonomi kuat. berbagai layanan pembayaran untuk konsumsi seperti yang
ada di Negara maju sudah mulai bermunculan, seperti jaringan dan system layanan
bank online, layanan kredit/debet langsung secara elektronik, kartu
kredit/debet, jaringan ATM dan POS, smart
card, dan postal money order.
akhir-akhir ini terdapat kecendrungan di kota-kota besar untuk menggunakan
layanan perbankkan elektronik melalui telpon / internet.
2.2.
Peran
Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran
Sesuai
dengan UU.No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia , telah ditetapkan bahwa
salah satu tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan
kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan
pengawasan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran. Selain itu Bank
Indonesia juga mempunyai transaksi-transakasi yang harus dilaksanakan, seperti
setemen operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, gaji,dan pension,
serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dn lembaga keuangan
internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai
pengguna dan sebagai anggota system pembayaran.
1.
Bank Indonesia Sebagai Regulator dan
Fasilitator Pengembangan
Secara
umum, pengaturan terhadap system pembayaran di Indonesia yang diatur dalam
berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia antara lain memuat :
1)
Cakupan wewenang dan tanggung jawab
penyelenggaraan system pembayaran , termasuk tanggung jawab yang berkaitan
dengan manajemen resiko ,
2)
Jenis penyelenggaraan jasa system pembayaran dan
prosedur pemberian persetujuan,
3)
Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam
penyelenggaraan jasa system pembayaran,
4)
Penyelenggaraan jasa system pembayaran yang
wajib menyampaikan laporan, jenis laporan kegiatan, dan tata cara
penyampaiannya,
5)
Jenis dan peryaratan keamanan instrument pembayaran
yang dapat digunakan di Indonesia termasuk instrument pembayaran yang bersifat
elektronis seperti ATM (Automated Teller
Machine), kartu debet, kartu kredit, kartu prabayar, dan kartu elektronik;
dan
6)
Sangsi terhadap pelanggaran ketentuan Bank
Indonesia yang tidak di ta’ati.
Pengembangan system pembayaran yang dilakukan oleh Bank
Indonesia selalu disesuaikan dengan kebutuhan pengguna system pembayaran,
berkaitan dengan hal tersebut, untuk menyamakan kepentingan dan menampung serta
memfasilitasi kebutuhan pengguna, khususnya perbankkan, dalam setiap
pengembangan aplikasi dan produk system pembayaran di bentuk media (Forum) komunikasi
dan konsultasi system pembayaran nasional. Forum tersebut mewakili seluruh
perbankkan dan fihak-fihak yang terkait dengan system pembayaran, seperti payment system provider.
2.
Bank Indonesia Sebagai Lembaga Pengawas
Bank Indonesia memiliki
wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan system pembayaran baik
yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun oleh fihak lain, dalam memantau penyelenggaraan system pembayaran , Bank
Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sisem pembayaran di Indonesia
untuk menyampaikan pelaporan, dimaksudkan agar memperoleh informasi yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
3.
Bank Indonesia Sebagai Lembaga Penyelenggara
Pada
awalnya jasa system pembayaran banyak dilakukan melalui system yang diselenggarakan
oleh PT.Pos Indonesia (dulu kantor pos dan giro ) dalam perkembangan berikutnya
system pembayaran banyak dilakukan melalui perbankkan.instrumen system
pembayaran yang banyak digunakan adalah
umunya berbasis warkat dan penyelesaiannya dilakukan melaui system kliring
local atau antar daerah, yang sebagian besar dilakukan oleh bank Indonesia,
sejalan dengan perkembangan teknologi sejak November 2000 Bank Indonesia
mengoperasikan system Bank Indonesia –
Real Time Gross Settlement ( BI- RTGS ).
2.3.
Aturan
Hukum
Perangkat hukum sangat penting dalam kerangka
wewenang Bank Indonesia untuk menjaga dan mengatur kelancaran system
pembayaran.karena sangat penting untuk menjamin adanya aspek legalitas dalam
penyelenggaraan system pembayaran .
Aturan hukum pokok yang menjadi dasar system
pembayaran di Indonesia adalah kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD) dan UU.No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2.4.
Lembaga
Yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Disamping aturan hukum tersebut , pelaksanaan
system pembayaran melibatkan lembaga-lembaga yang secara langsung maupun tidak
langsung berperan dalam penyelenggaraan system pembayaran . secara umum lembaga
, lembaga-lembaga yang terlibat dalam system pembayaran meliputi antara lain
bank sentral, bank, dan lembaga keuangan non bank ,seperti: kantor pos, lembaga
kliring, pasar modal, lembaga penerbit kartu kredit, lembaga penyedia jasa
jaringan komunikasi dibidang system pembayarandan lembaga terkait system
pembayaran lainnya. Masing-masing lembaga tersebut mempunyai peranan yang
berbeda dalam penyelenggaraan system pembayaran.
2.5.
Instrument
Pembayaran
Instrument pembayaran dapat berupa cash” tunai” atau noncash “nontunai” yang paper-based
‘berbasis warkat’ dan nonpaper based
‘berbasis non warkat ‘ . penggunaan instrument pembayaran tunai maupun tunai
dewasa ini telah berkembang dengan cepat, terutama penggunaan instrument
pembayaran non tunai.
2.6
Instrument Pembayaran Tunai
Instrument pembayaran tunai adalah mata uang
yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah baik uang kertas maupun uang logam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini,
yaitu UU.No 23 tahun 1999,Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak
dan mengedarkan uang kartal dan uang logam.
2.7.
Instrument
pembayaran non tunai
Instrument pembayaran non tunai antara lain :
1.
Instrument
berbasis warkat
Terdiri dari :
Cek
,
Yaitu surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu,
Bilyet giro, yaitu
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan (tidak
berlaku untuk penarikan tunai) sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan
kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Nota debet, yaitu warkat yang digunakan
untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang
menyampaikan warkat tersebut.
Nota kredit, yaitu warkat yang digunakan
untuk menyampaikan dana pada bentuk lain untuk untung bank atau nasabah bank
yang menerima warkat tersebut .
Wesel bank untuk transfer, wesel yang diterbitkan oleh
bank khusus untuk sarana transfer.
Surat bukti penerimaan transfer, yaitu surat bukti penerimaan
transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana
transfer melalui kliring local.
2.
Pemindahan
dana
Layanan pemindahan dana bagi
nasabah bank dapat dilakukan oleh bank melalui : 1)transfer elektronik; 2)system
kliring berbasis warkat untk transaksi local; 3)jaringan bank koresponden; 4)
system RTGS baik untuk pemindah bukuan dana local maupun lintas wilayah.seperti
pengiriman dana antar bank ddalam jumlah yang besar melebihi 100 juta dan atau
yang bersifat mendesak diselesaikan melalui BI-RTGS.
3.
Pendebetan
secara langsung
Pemakaian fasilitas pendebetan secara langsung
masih dibatasi untuk transaksi didalam satu bank. mengingat belum ada system
giro antar bank, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan listrik harus
memiliki perjanjian dengan bank umum dalam menangani penerimaan pembayaran
tagihan dari nasabahnya untuk pembayaran jasa telekomunikasi dan listrik.
4.
Instrument
berbasis kartu
Masyarakat Indonesia telah mulai mengenal
berbagai jenis kartu pembayaran, meskipun harus diakaui tidak semua masyarakat
telah bisa memanfaatkannya.
Instrument berbasis kartu tersebut meliputi :
1)
Kartu kredit
2)
Kartu ATM
3)
Kartu Debet
4)
Instrument melalui kantor pos
5)
Instrument berbasis internet/telepon
2.8.
System
Setelmen Antar Bank
Ada dua (2) system pembayaran
antar bank yaitu;1) system pembayaran antar bank di Indonesia , yaitu sistem
antar Bank untuk transaksi ritel dan;2) system antar bank untuk pembayaran
bernilai besar.sebagian besar pembayaran ritel dilaksanakan oleh bank Umum
dengan menggunakan berbagai instrument , yaitu cek dan bilyet giro , warkat
pemindahan dana (nota kredit ) dan bank draft ‘wesel aksep’ . sementara itu,
untuk pembayaran yang bernilai besar dan/atau mendesak diselesaikan melalui
system BI-RTGS.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (
BI-RTGS)
System BI-RTGS adalah proses setelmen
pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually
processed /gross settlement) dan bersifat real time ( electronically processed), ketika rekening bank peserta dapat di
debet/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan
penerimaan pembayaran, tujuan dikembangkannya system BI-RTGS antara lain :
1)
Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang
lebih cepat , efisien, andal, dan
aman kepada bank dan nasabahnya,
2)
Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan segera
3)
Menyediakan informasi rekening bank secara real
time dan menyeluruh,
4)
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank
dalam mengelola liquiditasnya
5)
Mengurangi resiko-resiko setelmen
Penggunaan system BI-RTGS daapt mengurangi
resiko yang bersifat sistemik dalam system pembayaran melaui tiga (3) hal yaitu
:
1)
Penurunan secara significant intraday inter bank exposure dapat mengurangi kemungkinan ketidak mampuan
suatu bank dalam menutup kekurangan liquiditas karena bank lain tidak mampu memenuhi
kewajibannya,
2) Dapat
mencegah terjadinya unwinding payment
dan;
3) Waktu
setelmen yang dilakukan setiap saat selama window time, memberikan waktu yang
cukup bagi bank untuk menyelesaikan kesulitan liquiditasnya dengan cara
meminjam dari bank lain atau menunggu transfer masuk dari bank lain.
Untuk memastikan adanya keseragaman praktek
antar bank sehubungan dengan pembayaran antar bank yang dilakukan oleh sesama
peserta system BI-RTGS maka telah disusun tata tertib dan peraturan transaksi
antar bank oleh para peserta system BI-RTGS yang tergabung dalam asosiasi
perbankkan , seperti HIMBARA (Himpunan Bank Pemerintah), PERBANAS (Persatuan
Bank Swasta Nasional) , foreign Banks Association ‘Himpunan Bank Asing’ joint
venture Bank Association ‘ himpunan Bank Campuran’dan ASBANDA (Asosiasi Bank
Daerah).
Kliring
Sesuai dengan UU.No 23 Tahun 1999
tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia pada pasal 17 ayat 1 dinyatakan
bahwa penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang rupiah
dan/atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau fihak lain dengan
persetujuan Bank Indonesia .pengertian kliring menurut peraturan Bank Indonesia
No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 perihal penyelenggaraan kliring Lokal
dan penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal
adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank (DKE) baik
atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu.
Tujuan utama dilaksanakan kliring antara lain :
1)
Untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral
antar bank di seluruh Indonesia;
2)
Untuk melaksanakan penghitungan penyelesaian
utang piutang yang lebih mudah, aman, dan efisisen; dan
3)
Untuk menjadi salah satu bentuk pelayanan system
pembayaran bank kepada nasabah masing-masing,
System kliring yang dipakai di Indonesia
meliputi system kliring manual, semi otomasi, otomasi dan elektronik .
1) System
kliring manual
Kliring yang dilakukan oleh non –KBI di kota
kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah
warkat sedikit pada umumnya dilakukan dengan system kliring manual.pada system
kliring manual perhitungan rekapitulasi (pembuatan bilyet saldo kliring) dan
pertukaran warkat – warkat kliring diantara peserta kliring dilakukan secara
manual.
Gambar : Bagan Aliran System Kliring manual
|
Bank-bank penyelenggara kliring
|
Penyusunan rekap /Neraca
gabungan
|
Pertukaran warkat
|
Pengecekan dan
/penanda tanganan BSK
|
|
Penyusunan
rekap/neraca kliring
|
|
Pengecekan dan
/penanda tanganan BSK
|
BSK : Bilyet Saldo Kliring
|
2)
System kliring semiotomasi
Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah
bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan dengan system kliring
semitomasi yang disebut semi otomasi kliring local (SOKL) .
3) Sistem
kliring otomasi
Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah
bank peserta dan jumlah warkat banyak maka dilakukan dengan ‘sitem kliring
otomasi’.
4) System
kliring elektronik
Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah
bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring
elektronik. Dengan system ini , proses kliring dapat diselesaikan dengan lebih
cepat, akurat, dan aman , serta mengurangi risiko tidak terprosesnya warkat
kliring.
III.
KESIMPULAN
Sistem pembayaran adalah suatu
system yang mencakup pengaturan , kontrak perjanjian, fasilitas operasional
,dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan
penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui
pertukaran “nilai” antar perorangan, bank dan lembaga lainnya baik domestic
maupun cross border antar Negara . dalam prakteknya , transaksi pembayaran
dilakukan dengan instrument tunai dan non tunai . instrument
pembayaran yang digunakan oleh suatu masyarakat tergantung kepada banyak factor
, antara lain tingkat ekonomi, budaya dan preferensinya. Namun demikian
instrument tunai biasanya digunakan untuk transaksi bernilai kecil di tingkat
ritel dan antar individu , sementara instrument non tunai umumnya digunakan
untuk transaksi bernlai besar.
System pembayaran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari system keuangan dan perbankkan suatu Negara.
Keberhasilan system pembayaran akan menunjang perekmbangan system keuangan dan
perbankkan, sebaliknya resiko ketidak lancaran atau kegagalan system pembayaran
akan berdampak negative pada kesetabilan ekonomi secara keseluruhan . berkenaan
dengan permasalahan tersebut perlu diatur dan dijaga keamanan serta
kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh Bank sentral .
DAFTAR
PUSTAKA
Bank Indonesia , Laporan Tahunan Bank Indonesia ( 2013) Bank Indonesia , Jakarta.
Committee on payment and settlement system (2003) in selected countries , bank for
international settlements , Basel ,Switzerland ,April.
Direktorat akunting dan system pembayaran (2012)
outlook system Bank Indonesia – real time
gross settlements DASP, Bank Indonesia , Jakarta.
Europan Central Bank (2001) , Blue Book on Payment and Securities
Settlement System in The European Union, ECB, juni
Solikin dan Suseno (2002) uang: pengertian,
penciftaan dan peranannya dalam perekonmian , seri kebank sentralan No.1
–PPSK,Bank Indonesia , Jakarta .
Pollard and patricia S.(2003) ‘A look inside Two
Central Ranks: The European Central Bank
and the federal reserve , Federal Reserve Bank Of St.Louis Revew , Januari
/ pebruari.